Layanan Service Bank Garansi
Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Kontraktor / Pelaksana memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Penjamin / Surety akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar nilai Jaminan Penawaran tersebut.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Kontraktor / Pelaksana (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Jaminan Penawaran dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Kontraktor / Pelaksana yang dinyatakan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan kepada Penjamin / Surety. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Penjamin / Surety.
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah disepakati bersama.
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
– Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
– Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan maka Penjamin / Surety akan membayar kembali uang muka kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (Besar klaim Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah sebesar jumlah uang muka yang diterima Kontraktor / Pelaksana, dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar kembali sesuai persitungan prestasi kerja) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Penjamin / Surety akan berkurang sesuai dengan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek atau sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Induk.
Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam kontrak Induk. Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau kekurangan maka Penjamin / Surety akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Kontraktor / Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Kontraktor / Pelaksana telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.