Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan maka Penjamin / Surety akan membayar kembali uang muka kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (Besar klaim Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah sebesar jumlah uang muka yang diterima Kontraktor / Pelaksana, dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar kembali sesuai persitungan prestasi kerja) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Penjamin / Surety akan berkurang sesuai dengan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek atau sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Induk.