Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor diwajibkan untuk pembuatan bank garansi atau asuransi karena telah diatur dalam perundang –undangan. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi, apalagi jika kontraktornya baru berdiri. Dalam hal ini, kami dari perusahaan PT. Bintang Harapan Bersama memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi.
Biasanya untuk pembuatan Bank Garansi, kontraktor langsung ke bank tempat mereka membuka rekening perusahaan. Akan tetapi mereka kesulitan dalam memenuhi permintaan collateral atau agunan. PT.Bintang Harapan Bersama memberikan kemudahan untuk para kontraktor yang sedang membutuhkan jaminan untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang. Di sini kami memberikan kemudahan tanpa collateral, bagi kontraktor yang biayanya terbatas atau tidak punya cash collateral. Ada beberapa produk penjaminan yang kami keluarkan yaitu:
- Jaminan penawaran
- Jaminan pelaksanaan
- Jaminan uang muka
- Jaminan pemeliharaan
- Jaminan pembayaran
- Dll
Pada dasarnya jaminan –jaminan tersebut ada saatnya harus dibutuhkan, ada juga beberapa proyek tidak membutuhkan. Biasanya proyek dalam jumlah kecil tidak pakai jaminan. Selama ini para kontraktor selalu membutuhkan jaminan apalagi proyeknya sudah mencapai angka Rp.200.000.000
Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
apa itu bank garansi?